Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Ujungpandang Pos

Peka, Berani & Jujur

Kasus Dugaan Korupsi Kades Baltar Memasuki Babak Baru, Ini Penjelasan Polisi

|

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi.

 

JENEPONTO, UPOS– Kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa dengan tersangka Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Mansur, kini memasuki babak baru.

Polres Jeneponto melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Ipda Nurhadi yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025) pagi, mengungkapkan kasus pengadaian mobil siaga desa dengan tersangka kepala desa Baltar tersebut telah P21 atau berkas perkara pidana hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Tindak pidana korupsi penggelapan aset desa tahun 2023, telah P21, telah diyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, dengan barang bukti satu buah BPKB mobil GranMax warna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ yang pembeliannya bersumber dari dana desa tahap II tahun 2019, yang juga dijaminkan di pembiayaan Kabupaten Gowa, “ujar Ipda Nurhadi.

Lebih jauh, Ipda Nurhadi juga menjelaskan kalau Kepala Desa Baltar, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.

“Diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, “tambah Nurhadi.

Selain itu, Ipda Nurhadi juga menjelaskan kalau kerugian negara atas perbuatan tersangka ditaksi mencapai Rp109 Juta, berdasarkan hasil audit oleh auditor dan APIP atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

“Kerugian negaranya Rp109 Juta. Saat ini pak Mansur tengah menjalani pidana atas pelaporan pihak pembiayaan di Gowa, dan setelah itu lanjut tahap dua menjalani pidana kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa yang kita tangani, “tutup Nurhadi.

Kasus yang menjerat Kepala Desa Baltar, Mansur nampaknya menjadi peringatan kepada oknum kepala desa lainnya, khususnya yang juga diduga melakukan hal yang sama dengan Kades Mansur namun belum sempat terungkap.(Zadly Kr Rewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini