Laporan Korban Penganiayaan Di Polsek Binamu Jeneponto Diduga ‘Sengaja Dilemahkan’
Ilustrasi….
JENEPONTO, UPOS– Kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang petani di Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, TJ (54), diduga sengaja dilemahkan oleh oknum tertentu untuk melindungi para terduga pelaku.
Kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Binamu. Polres Jeneponto sejak 18 Januari 2026 lalu oleh korbannya tersebut sampai saat ini tidak mengalami perkembangan signifikan, khusus pada proses penanganan pihak penyidik, yang dimana dua orang terduga pelaku penganiayaan, yakni berinisial SN dan DN yang merupakan warga Desa Bungung Loe, Kecamatan Turate, belum juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, walaupun status laporannya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, Pejabat Sementara (PS) Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Baharuddin menyampaikan bahwa keterangan korban berdiri sendiri, atau keterangan korban akan peristiwa dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku SN dan DN, tidak didukung oleh keterangan saksi yang kuat.
“Anu, keterangan korban berdiri sendiri, saksinya tidak mendukung, “ujar Baharuddin belum lama ini.
Disisi lain, Korban petani TJ menyampaikan bahwa saksi, khususnya saksi bernisial AS yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik adalah keluarga dari terduga pelaku dan juga diduga memberikan terangan yang tidak sesuai fakta atas kejadian sebenarnya. Bahkan korban TJ mengaku telah merekam penyataan saksi AS kepada dirinya yang dimana saksi tersebut telah mengakui kalau dirinya sengaja berbohong kepada penyidik dengan mengatakan dirinya tidak melihat pelaku membawa badik, lantaran takut dengan para terduga pelaku.
“Saksi ini kan keluarga dengan pelaku, saat saksi datang ke rumah meminta saya berdamai dengan para pelaku, di rumah saksi mengakui kalau dirinya sengaja berbohong di kantor polisi, saksi mengakui sendiri dirinya melihat saya diserang dengan badik, bahkan saksi menyebutkan kalau badik pelaku mengalami patah pada bagian gagang setelah melakukan penyerangan, bahkan juga mengungkapkan kalau dirinya sendiri juga membawa batu waktu kerjadian, dan pengakuan saksi itu saya dan keluarga rekam, untuk nantinya saya jadikan bahan mengungkap kebohongan saksi, “jelas korban TJ, Senin (1/3/2026) malam, sambil memperlihatkan rekaman video pengakuan saksi.
Selain itu, korban TJ juga berencana mempidanakan saksi AS dan saksi lainnya lantaran memberikan keterangan palsu kepada penyidik yang berdampak merugikan dirinya, yang dimana keterangan palsu di tingkat penyidikan kepolisian dan merugikan korban dapat dipidana, baik menggunakan KUHP lama, yakni Pasal 242, maupun KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang telah berlaku.
“Kita akan segera laporkan para saksi ini, karena perbuatannya tersebut kami dirugikan, “ujar TJ.
Dalam kasus ini, sejumlah oknum aparat juga terindikasi terlibat melakukan pelemahan terhadap laporan pidana yang dilakukan oleh petani TJ, untuk kepentingan melindungi para terduga pelaku yang sampai saat masih bebas berkeliaran.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan