Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Ujungpandang Pos

Peka, Berani & Jujur

Bupati Jeneponto Audiensi Kemenkum RI, Tenun Tope Penguatan Perlindungan Indikasi Geografis

|

JENEPONTO, UPOS – Pemerintah Kabupaten Jeneponto, terus memperkuat fondasi ekonomi berbasis potensi lokal.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., menerima audiensi jajaran Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/2/2026), dalam rangka penguatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.

Audiensi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Denson Marihot, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto Muh. Basir, S.E., Kepala Bappeda H. Alfian Afandy Syam, S.T., M.T., Ph.D., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, serta sejumlah undangan terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan daerah.

Salah satu fokus utama adalah Tenun Tope Jeneponto, sebagai warisan budaya yang sarat nilai historis dan kearifan lokal.

“Tenun Tope bukan hanya kain, tetapi identitas daerah. Sudah saatnya kita hadirkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis, agar para pengrajin memperoleh kepastian dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati, melalui Humas Pemkab Jeneponto.

Pihak Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, sekaligus memaparkan sejumlah agenda strategis, antara lain rencana pembentukan Peraturan Daerah bermuatan Kekayaan Intelektual, pengajuan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan perlindungan Indikasi Geografis untuk produk unggulan Jeneponto.

Audiensi ini menjadi momentum penting sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak ekonomi berbasis potensi lokal.

Dengan perlindungan yang kuat, produk Jeneponto diharapkan tidak hanya dikenal, tetapi juga diakui dan bernilai tinggi di pasar yang lebih luas.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama, sebagai simbol komitmen bersama membangun Jeneponto yang lebih maju dan berdaya saing. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini