Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Ujungpandang Pos

Peka, Berani & Jujur

Perkuat Toleransi, Bupati Jeneponto Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Operasional Usaha Selama Ramadhan 1447 H/2026 M

|
NID:SIZE:279 KB

JENEPONTO, UPOS – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/103/BUPATI tentang Imbauan Pengaturan Operasional Tempat Hiburan Malam, Rumah Makan, dan Kafe selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Surat edaran ini bertujuan, menjaga suasana kondusif, memperkuat toleransi, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto menekankan, pentingnya kebersamaan dan saling menghargai demi terciptanya ketertiban umum.

Dalam edaran tersebut, diatur beberapa poin penting, antara lain :

– Pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, warung, kantin, dan usaha sejenis yang menyediakan makanan dan minuman diimbau tidak membuka usaha secara terang-terangan pada siang hari selama Ramadhan, serta disarankan memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat dari luar.

– Hotel, penginapan, kafe, restoran, dan tempat hiburan yang memiliki fasilitas live musik diminta untuk tidak menyelenggarakan pertunjukan live musik, khususnya pada malam hari, baik di dalam maupun di luar ruangan selama Ramadhan.

– Pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama Ramadhan diimbau berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta tetap menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan lingkungan, dan kelancaran arus lalu lintas.

– Masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa diimbau untuk tetap menghormati warga yang berpuasa, termasuk dengan tidak makan dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadhan.

– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, para Camat, dan Lurah diminta melakukan pengawasan selama Ramadhan di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna memastikan edaran ini berjalan dengan baik.

Bupati Jeneponto menegaskan, melalui Humas Pemkab Jeneponto, bahwa kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh khidmat. Dengan kesadaran kolektif, diharapkan Jeneponto tetap religius, harmonis, dan kondusif. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini