Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Ujungpandang Pos

Peka, Berani & Jujur

Bupati Jeneponto Terbitkan Surat Edaran, Dorong Implementasi Transaksi Pembayaran Digital

|

JENEPONTO, UPOS – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM., resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Implementasi Transaksi Pembayaran Digital bagi Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/38/BUPATI ini, merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong percepatan transformasi digital dan peningkatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau seluruh Perangkat Daerah, BUMD, Camat, Kepala UPT Dinas/Satuan Pendidikan, hingga Kepala Desa/Lurah untuk: menerapkan kebijakan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Menggunakan berbagai instrumen pembayaran nontunai, seperti kartu debit/kredit, ATM, mobile banking, internet banking, serta QRIS dalam setiap transaksi.

Mengoptimalkan pembayaran digital, untuk kewajiban perpajakan, retribusi, tagihan listrik dan air, layanan kesehatan, serta transaksi keuangan lainnya.

Menjadi role model dalam implementasi transaksi pembayaran nontunai, guna mendukung program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Bupati Jeneponto menegaskan, bahwa digitalisasi transaksi bukan sekadar mengikuti tren, melainkan langkah strategis untuk memperkuat disiplin administrasi, meminimalisir potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Transformasi digital adalah kebutuhan, bukan pilihan. Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam penggunaan transaksi nontunai, agar tata kelola keuangan semakin transparan dan modern,” tegasnya, melalui Humas Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Jumat (13/2/2026).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis implementasi transaksi pembayaran digital akan semakin masif dan terintegrasi hingga ke tingkat desa, sekaligus mendukung ekosistem ekonomi digital daerah yang lebih maju dan berdaya saing. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini