Anggaran Hari Jadi Jeneponto Rp1,3 Miliar ‘Bermasalah’, Diduga Ada Mark Up
Ilustrasi..
JENEPONTO, UPOS– Pelaksanaan kegiatan Hari Jadi atau HUT Kabupaten Jeneponto ke 162 tahun yang digelar pada Mei 2025 lalu diduga bermasalah dan berpotensi menjadi kasus dugaan korupsi baru.
Permasalah diduga terlentak pada penggunaan anggaran yang nilainya mencapai kurang lebih Rp1,3 Miliar. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut diduga terjadi mark up, termasuk diantaranya dugaan pelanggaran teknis administrasi.
“Kegiatan tersebut awalnya dianggarkan Rp1,8 Miliar, terus dipangkas menjadi Rp700 Juta, terus turun menjadi Rp500 Juta karena evesiensi anggaran pada masa kepemimpinan Pj Bupati, namun berubah lagi, naik menjadi kurang lebih Rp1,3 Miliar saat setelah ada kepala daerah dan wakil kepala daerah baru. Dalam pelaksanaannya diduga ada indikasi mark up anggaran dalam aitem- aitem kegiatannya, termasuk lomba- lomba, contoh ada lomba yang hanya sedikit pesertanya tapi anggaran besar. Terus juga dicek, apa betul atau tidak, bahwa setelah berjalan kegiatan baru ada kontrak dengan pihak ketiga, “ujar sumber ke UPOS, Rabu (27/8/2025) pagi.
Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Suhardia yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025) sore, mengakui kalau anggaran pelaksanaan Hari Jadi Jeneponto ke 162 mencapai kurang lebih Rp1,3 Miliar, namun dirinya tidak mengetahui detail penggunaan anggaran dalam kegiatan- kegiatan Hari Jadi.
“Saya tidak tahu, saya kan cuma bendahara pembatu ji, itu lagi pihak ketiga saya tidak tahu, tidak yang ku lihat saya, langsung ji begitu iya, “ujar Suhardia.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Ade Iksan, mengakui bahwa pelaksanaan Hari Jadi Jeneponto ke 162 dipihak ketigakan dengan salah satu perusahaan EO atau event Organizer, namun dirinya lupa nama detail perusahaan tersebut, dia hanya mengingat nama perusahaan terbut sebagai PT Tangan Kanan. Namun Ade menapik kabar yang menyebutkan kalau penandatangan kontrak dengan pihak ketiga baru terjadi ketika kegiatan sudah berjalan.
“PT Tangan Kanan, ada tangan kanan apa?, saya lupa, yang jelas dalam namanya ada kata tangan kanan, saya tidak pegang kontraknya. Pihak ketiga masuk melalui E- Katalog. Ah tidak, karena kalau E- Katalog enam dia kan tanda tangan digital, “jelas Ade.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui bahwa dugaan mark up anggaran Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke 162 telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Sat Reskrim) Polres Jeneponto, bahkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Jeneponto disebutkan telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi yang dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Jeneponto terkait kasus dugaan mark up anggaran kegiatan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto, nampak berpura- pura tidak mengetahui adanya pemeriksaan.
“Terkait apa pak?, saya cek ke anggota dulu, nanti saya cek dulu pak, info dari mana pak?, “ujar Ipda Nurhadi via pesan Watshapp.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, A Maming Awing, mengakui kalau dirinya telah diperiksa oleh pihak Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto terkait kegiatan Hari Jadi Jeneponto.
“Iya, saya sudah diperiksa satu kali, iya di Tipikor Polres Jeneponto, satu minggu yang lalu, ada ji juga pak Kanit (Ipda Nurhadi) waktu saya diperiksa, “ujar A Maming Awing.
Kasus dugaan mark up anggaran Hari Jadi Jeneponto ke 162 nampaknya menambah panjang deretan kasus dugaan korupsi baru di Kabupaten Jeneponto, selain kasus dugaan korupsi pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto senilai Rp45 Miliar dan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2024 senilai Rp15 Miliar.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan