Dugaan Korupsi Pokir DPRD Jeneponto, 13 OPD Diperiksa Polisi
Polres Jeneponto. (Foto : Int.)
JENEPONTO, UPOS– Eskalasi penyelidikan pada kasus dugaan korupsi pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022- 2023 terus meningkat.
Setelah memeriksa sebanyak lima organisasi perangkat daerah atau OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, yakni Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Kelautan dan Perikanan, pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Sat Reskrim) Polres Jeneponto kembali bakal memeriksa dinas lainnya sekaitan dengan Pokir anggota DPRD.
“Inikan sudah lima OPD yang kita telah mintai keterangan, selanjutanya ada delapan OPD yang akan kita mintai keterangan, insAllah minggu ini, “ujar Kepala Unit (Kanit) Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi saat ditemui di ruang kerjanya baru- baru ini.
Dengan meningkatnya eskalasi penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pokir anggota DPRD Jeneponto senilai kurang lebih Rp45 Miliar, berpotensi merubah status penanganan perkara ke arah yang lebih serius, yakni status penyidikan.
Bukan cuma itu, jika pihak penyidik mengarahkan perhatiannya ke awal dimulainya anggaran Pokir, termasuk meneliti NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, bukan tidak mungkin kasus Pokir ini akan terbuka lebar, serta berpotensi menyeret banyak pejabat daerah untuk dimintai keterangan, termasuk pemberi hibah dalam hal ini Bupati.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan