Penimbunan Solar Subsidi, Oknum Manajer SPBU Tarowang Diduga Terlibat?
Ilustrasi…..
JENEPONTO, UPOS– Aksi penimbunan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, diduga melibatkan oknum pegawai Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Tarowang.
Oknum pegawai SPBU tersebut diduga adalah manajer SPBU berinisial WH. WH diduga bekerjasama dengan kaki tangan oknun TNI HM dalam melakukan penimbunan solar, dengan cara mengakomodir pengambilan solar dengan skala besar dan mengatur jadwal pengisian masing- masing para pelangsir solar, termasuk kaki tangan oknum TNI HM.
“Na atur pak WH, tapi kalau Mandus (mantan dusun DN/kaki tangan oknum TNI HM), shift na kuasai satu malam full, “ujar sumber.
Manajer SPBU 74.923.07 Tarowang, WH yang dikonfirmasi via Watshapp, Minggu (15/3/2026), menyebutkan dirinya tidak terlibat atau tidak bekerjasama dengan pengepul.
“Saya tidak ada sama sekali terlibat atau terkait masalah pengambilan begini, apalagi kerjasama dengan pengepul. Jadi mengenai Mandus itu tidak saya urus, silahkan jalan yang penting sesuai aturan ada barkot, “ujar WH.
Namun disisi lain, WH mengakui kalau memang ada pengaturan waktu pengisian, dengan alasan agar tidak ada kekacauan sesama pengambil atau pengisi solar.
“Na saya kuatur sesuai di lapangan. Takutnya kacau, karena ini pengambil biasanya mau baku pukul gara- gara ini semua, “jawabnya.
Sebelumnya, terduga pelansir solar yang juga mantan kepala dusun berinisial DN mengungkapkan kalau pengambilan solar di SPBU Tarowang yang dilakukannya adalah perintah dari oknum TNI HM dan diketahui oleh pihak SPBU Tarowang, yang dimana saat mengambil solar DN tidak langsung membayar, namun pembayarannya di lakukan oleh pihak oknum HM ke pihak SPBU Tarowang.
“Bukan saya yang bayar ki pak, yang bayar solar itu bendaranya pak HM, Buang namanya di Gowa tinggal, dia yang bayar ke pak WH (pihak SPBU Tarowang), “jelas DN kala itu.
Selain dugaan keteribatan oknum pegawai SPBU, sejumlah indikasi tentang adanya oknum penegak hukum di Jeneponto yang menerimah upeti per bulannya dari para pebisnis solar ilegal mulai terbuka, sehingga hampir tidak ada proses hukum bagi para pelaku.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan