Jeneponto ‘Surga’ Mafia BBM, 40 Ton Solar Tiap Hari Diduga Ditimbun dan Diselundupkan
Ilustrasi…
JENEPONTO, UPOS– Kabupaten Jeneponto kini menjadi surga bagi para mafia penimbun dan penyelundup bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Sulawesi Selatan.
Dalam kurung 5 tahun terakhir, diperkirakan sebanyak kurang lebih 40 ton solar bersubsidi hampir tiap harinya dikuras dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Jeneponto oleh para mafia, untuk selanjutnya ditimbun di banyak titik (Bangkala, Tamalatea, Binamu, Batang dan Tarowang), terus dijual kembali ke pihak industri, baik industri lokal, mau pun industri di luar daerah, termasuk keperluan pertambangan di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
“SPBU itu jatah solarnya sekitar 6 ton perhari, kemampuan jual mereka di Jeneponto, khususnya untuk kendaraan roda empat dan juga truk, itu tidak sampai 2 ton per hari, berarti ada sisa sekitar 4 ton, nah kemana ini 4 ton?, ya dikuras oleh para mafia solar yang tentu diduga bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU, “ujar salah satu sumber baru- baru ini.
Guna membuktikan maraknya penimbunan solar di Jeneponto, redaksi Ujungpandang Pos mengunjungi Kecamatan Tarowang pada Sabtu (14/3/2026) pagi- malam. Di Tarowang, ditemukan sedikitnya 4 titik lokasi diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi, termasuk di Dusun Bungung Camba, Desa Tarowang.
Di Dusun Bungung Camba, ditemukan bagunan semi permanen mirip bagunan toko yang berisi banyak jerigen atau wadah plastik penampungan solar subsidi milik mantan kepala dusun berinisial DN.

DN yang ditemui, mengakui kalau puluhan jerigen di rumahnya adalah wadah penampungan solar subsidi yang diambil dari SPBU 74.923.07 Tarowang, dan dia hanya bertugas mengambil dan menampung, tetapi DN mengakui kalau barang solar tersebut adalah milik bosnya yang juga merupakan oknum anggota TNI.
“Iye solar, tapi ini malam tidak ambilka, anunya pak HM (inisial oknum anggota TNI), saya anggota ji, saya ojek ji, tak lima ribu ji saya dapat, “ujar DN.
Selain itu, DN menyebutkan bahwa saat mengambil solar, dirinya tidak membayar, dan mengenai pembayaran solar adalah urusan bosnya yang oknum TNI dengan pihak SPBU.
“Bukan saya bayar ki pak, yang bayar solar itu bendaranya pak HM, Buang namanya di Gowa tinggal, dia yang bayar ke pak Wahab (pihak SPBU Tarowang), “jelas DN.
Tak jauh dari rumah DN, juga ditemukan sebanyak 14 jeringen berisi solar subsidi di rumah warga berinisial RL yang disimpan di dalam pekarangan rumah. Solar di rumah RL ini diduga adalah masih milik dari oknum TNI HM.

“Ada empat orang itu anggotanya pak tentara (HM) yang ambil (menimbun) solar di Tarowang, dan mereka yang kuasai SPBU, ada Shift khususnya mereka mengambil solar yang diatur oleh pihak SPBU, “ujar sumber.
Aktivitas penimbunan solar subsidi di Kabupaten Jeneponto, termasuk di Kecamatan Tarowang, tentunya merupakan pelanggaran hukum serius, praktik ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena merugikan negara dan masyarakat, serta menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran, bahkan dapat dipidana maksimal 6 tahun dan didenda sebesar Rp60 Miliar berdasarkan aturan yang ada.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan