Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Ujungpandang Pos

Peka, Berani & Jujur

Pemkab Jeneponto ‘Labrak’ Aturan, Gunakan BTT Biayai Kegiatan Polres- TNI

|

Ilustrasi..

 

JENEPONTO, UPOS– Kegiatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024 kembali diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi mengundang kecurigaan publik.

Dari laporan realisasi anggaran atau LRA Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2024 diketahui bahwa Pemkab Jeneponto melakukan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.319.946.583.777 yang terdiri dari belanja tidak terduga sebesar Rp1.630.333.514.

Belanja tidak terduga yakni diantaranya diberikan kepada Polres Jeneponto untuk membiayai kunjungan kerja Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebesar Rp349.439.410 dan diberikan kepada Batalyon Infanteri 433 Julu Siri untuk membiayai latihan jungar statik sebesar Rp63.005.050.

Kegiatan Polres Jeneponto dan Batalyon Infanteri 433 Julu Siri tersebut tentunya tidak semestinya didanai menggunakan dana BTT, lantaran dana BTT adalah bersifatnya darurat, mendesak atau kejadian luar biasa, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020.

Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, juga menyatakan bahwa penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp412.498.460 tidak sesuai ketentuan karena tidak memenuhi kriteria keadaan darurat, maupun keperluan mendesak.

BPK dalam LHPnya merinci bahwa kegiatan kunjungan kerja kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dalam rencana penggunaan anggaran yang diajukan Polres Jeneponto adalah sebesar Rp801.228.410, kemudian Pemkab Jeneponto merealisasikan BTT sebesar Rp349.439.410. Pemkab Jeneponto merealisasikan BTT kepada Polres Jeneponto melalui SP2D nomor 73.04/04.0/000279/LS/5.02.0.00.0.00.01.000/P4/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan menyalurkan ke rekening Bank Sulsebar atas nama panitia atau bukan ke rekening bendahara Polres Jeneponto yang terdaftar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN dan transaksi tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara untuk latihan jungar statik, BPK menyantakan dalam rencana kebutuhan dana yang diajukan oleh Batalyon Infanteri 433 Julu Siri diketahui bahwa anggaran yang diajukan sebesar Rp94.321.050 untuk membiayai bahan bakar minyak, pengobatan, khitanan masal, pasar murah, junggar statik, karya bakti dan sembako, kemudian Pemkab Jeneponto merealisasikan BTT sebesar Rp63.005.050 sesuai dengan hasil review Inspektorat.

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Jeneponto, Maskur yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto yang sebelumnya coba dikonfirmasi mengenai penggunaan BTT tahun 2024, nampak enggan memberikan tanggapan. Maskur yang dihubungi via Watshapp hanya bertanya perihal pertayaan yang akan ditujukan kepada dirinya, namun tidak lagi menjawab setelah diberitahu kalau yang akan ditanyakan adalah soal penggunaan dana BTT.

“Rapat ka tadi, soal apa?, “ujar Maskur.

Sebelumnya, pada tahun 2022, penggunaan dana BTT juga diduga tidak tepat sasaran, lantaran dana BTT digunakan untuk membiayai kegiatan operasi ketupat dan operasi lilin Polres Jeneponto sebesar Rp174.925.000 dan kegiatan sosialisasi penyalagunaan narkoba dan zat adiktif Kejaksaan Negeri Jeneponto sebesar Rp59.550.000 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.(Zadly Kr Rewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini