Aksi Tuntut Pembentukan Luwu Raya, Ketua DPRD Sulsel Cicu : Suara yang Harus Didengar dan Dihargai
Foto : Istimewa
MAKASSAR, UPOS – Pembentukan Provinsi Luwu Raya, menjadi tuntutan masyarakat Luwu Raya melalui aksi besar-besaran.
Aksi tersebut, mendapat respons dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengatakan bahwa DPRD Sulsel memahami dan menghormati aspirasi masyarakat Luwu Raya, yang selama ini memperjuangkan pembentukan provinsi baru sebagai bagian dari sejarah, identitas, dan perjalanan panjang Tanah Luwu.

Dikatakannya, aspirasi tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, serta menjadi bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak.
“Penyampaian pendapat di muka umum, adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Aspirasi masyarakat Luwu Raya adalah suara yang harus didengar dan dihargai,” terang Andi Rachmatika Dewi, melalui pernyataannya, Jumat (23/1/2026) malam.

DPRD Sulsel pun menegaskan, bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional, berupa moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan kebijakan tersebut, menurutnya, berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi, maupun DPRD Provinsi, untuk diputuskan secara sepihak.
“Perlu dipahami bersama, bahwa kewenangan pemekaran daerah sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat dan DPR RI. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan, untuk menetapkan atau mempercepat proses tersebut di luar kebijakan nasional yang berlaku,” paparnya.
Namun, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya, untuk tetap mengambil peran sebagai jembatan aspirasi masyarakat, bukan sebagai penghalang.
Andi Rachmatika Dewi, akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat Luwu Raya, melalui mekanisme yang konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, akan berdiri sebagai penjaga konstitusi, sekaligus memastikan harapan masyarakat tetap hidup. Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” jelas Cicu, sapaan akrabnya.
DPRD Provinsi Sulsel mengimbau, seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas daerah dalam menyampaikan aspirasi, agar perjuangan yang dilakukan tetap berada dalam koridor persatuan dan demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikannya, sebagai sikap resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dalam merespons tuntutan masyarakat Luwu Raya, sekaligus menjadi pegangan bersama untuk menjaga stabilitas daerah, serta memastikan aspirasi pemekaran tetap diperjuangkan secara konstitusional.
Diketahui, ribuan masyarakat dan mahasiswa, sejak siang, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh jalan Trans Sulawesi di Luwu Raya.
Aksi tersebut, mendesak pemerintah memekarkan Provinsi Luwu Raya dan DOB Luwu Tengah, yang bertepatan dengan peringatan hari jadi Luwu ke 758, pada Jumat, (23/1).
Ribuan massa aksi melakukan blokade jalan, hingga malam hari di sejumlah titik krusial, yakni seperti di Belopa, Kabupaten Luwu, perbatasan Luwu dan Wajo, Walmas, Luwu Utara dan Luwu Timur. (*/Arman)


Tinggalkan Balasan