Soal Lapangan Sepak Bola, Kades Pao Dipanggil Polisi
Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu. (Foto : Int.)
JENEPONTO, UPOS– Dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembagunan fisik lapangan sepakbola di Dusun Kampung Beru, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, mulai digarap Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu, Senin (5/1/2026) kemarin, dikabarkan mulai memenuhi panggilan pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tidpikor Sat Reskrim) Polres Jeneponto.
Kehadiran Sudirman Tatu di Polres Jeneponto tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Unit Tidpikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi. Kepada Ujungpandang Pos, Selasa (6/1/2026) siang, Ipda Nurhadi menyebutkan kalau Kades Pao, Sudirman Tatu tersebut hadir di kantornya untuk memenuhi panggilan oleh pihaknya, setelah sebelumnya pihaknya mengundang Sudirman Tatu via telepon.
“Iya, pak desa hadir memenuhi undangan, sebelumnya kita panggil via telepon, ini baru klarifikasi, “ujar Nurhadi.
Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu yang dikonfirmasi via Watshapp juga tak menapik kalau dirinya hadir memenuhi undangan pihak penyidik Unit Tidpikor Sat Reskrim Polres Jeneponto.
“Iye, sudah di klarifikasi dan saat ini sementara koordinasi ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), “kata Sudirman Tatu.
Sebelumnya, pengadaan lahan atau tanah lapangan sepak bola yang dianggarkan sebesar Rp350 Juta dan telah dibayarkan sebesar Rp200 Juta menggunakan anggaran desa tahun 2024 dan 2025, diduga bermasalah, termasuk dalam penetapan harga, dimana diduga tidak menggunakan kelompok profesional atau individu ahli, dalam hal ini Apparaisal bersertifikat, sehingga tentunya berpotensi terjadi dugaan mark up harga atau penentuan harga asal- asalan yang dapat merugikan keuangan negara.

Belum lagi tanah yang dibeli tersebut diduga milik keluarga dari salah satu oknum pejabat pemerintah desa sendiri, atau secara otomatis juga menggudang dugaan terjadinya penyalagunaan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan atau keuntungan orang tertentu.

Tak hanya soal pengadaan lahan, namun pengerjaan fisik lapangan sepak bola itu pun mengundang kecurigaan. Hal itu lantaran, pada tahun 2025 pihak Pemerintah Desa diketahui menganggarkan dana sebesar Rp119.448.000 untuk pembagunan pondasi lapangan sepak bola sepanjang 350 meter, namun kenyataannya sampai tahun 2026 ini tidak ditemukan adanya pembagunan pondasi, tetapi hanya terlihat tumpukan batu gunung untuk bahan pondasi di pinggir lapangan.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan