Pengadaan Lapangan Sepak Bola di Desa Pao Jeneponto Diduga ‘Berbau’ Praktik Korupsi
JENEPONTO, UPOS– Pengadaan lahan tanah lapangan sepak bola di Dusun Kampung Beru, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kab. Jeneponto oleh pihak Pemerintah Desa Pao menggunakan anggaran desa diduga berbau praktik korupsi.
Lahan yang telah dibayarkan panjar sebesar Rp200 Juta menggunakan anggaran desa tahun 2024 dan 2025, diduga dalam penetapan harganya tidak menggunakan kelompok profesional atau individu ahli, dalam hal ini Apparaisal bersertifikat, yang tentunya berpotensi terjadi dugaan mark up harga atau penentuan harga asal- asalan.
Tak hanya soal penentuan harga, sejumlah sumber menyebutkan bahwa lahan sepakbola yang dibeli menggunakan dana desa itu juga diduga milik Kepala Desa sendiri, yang secara otomatis menggudang dugaan terjadinya penyalagunaan jabatan dan kewenangan untuk suatu kepentingan atau keuntungan pribadi dalam pembelian lahan lapangan sepak bola.
“Kalau di kalangan masyarakat kepemilikan tanah yang dibeli untuk lapangan sepakbola tidak pernah dijelaskan siapa pemilik sebenarnya, simpang siur, katanya itu yang punya tantenya ibu desa, tapi itu namanya itu tantenya ibu desa sama dengan namanya ibu desa sendiri (penyebutan nama), pak desa ji punya itu, “ujar salah satu Sumber warga Desa Pao.
Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu yang ditemui, Senin (29/12/2025) malam, menjelaskan bahwa pembelian tanah untuk lapangan sepakbola adalah menggunakan Dana Desa (DD) dan bukan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), namun saat ditanya mengenai proses penentuan harga tanah, dirinya mengakui tidak melibatkan Apparaisal Independen, tetapi dia hanya berkilah telah berkodinasi dengan pihak Inspektorat soal rencana pembelian tanah. Soal kepemilikan tanah, Sudirman Tatu mengakui tanah yang telah dipanjar menggunakan uang negara tersebut adalah milik keluarga istrinya.
“Bukan ADD, tetapi dana desa (DD). Tidak (penggunaan Apparaisal), tapi saya kordinasi ji dengan inspektorat itu hari. Bukan tanah saya, tapi tanahnya om, om nya istri (soal kepemilikan tanah yang dibeli), “ujar Sudirman Tatu.
Sebelum persoalan pengadaan lahan lapangan sepak bola ini mencuat, Desa Pao juga sempat viral lantaran adanya bendahara desa yang kabur dan diduga menggelapkan gaji aparat desa sebesar kurang lebih Rp70 Juta, yang berdampak tidak dibayarkannya gaji aparat desa kala itu.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan