Anggaran Dana Desa di Pao Jeneponto Diduga ‘Digembosi’ Untuk Keuntungan Pribadi
JENEPONTO, UPOS– Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024- 2025 di Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kab. Jeneponto diduga sengaja digembosi untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.
Dugaan tersebut mencuat berdasar keterangan sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa diduga terjadi pembelanjaan atau penggunaan dana desa yang tidak transparan dan terkesan segaja disembunyikan, khususnya pembelian tanah untuk lapangan sepakbola di salah satu dusun di Desa Pao.
“Jadi dana desa diduga digunakan untuk pembayaran pembelian tanah untuk lapangan sepakbola di Dusun Kampung Beru sejak tahun 2023 sampai 2025 ini, dilakukan secara bertahap, yang jadi persoalan rencana pembelian tanah ini tidak diketahui oleh masyarakat, tidak perna ada pertemuan atau rapat membahas tentang lapangan sepakbola, tiba- tiba sudah dibeli dan dibayar, nah tanah yang dibayar itu juga adalah milik salah satu oknum pejabat desa, anggaran pembeliannya juga tidak diketahui berapa?, bahkan ada anggota BPD juga tidak tahu kalau ada pembelian tanah lapangan sepakbola, “ungkap salah satu Sumber.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pao, Suardi Kulle yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pembelian tanah untuk lapangan sepabola yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pao, namun dirinya membantah kalau dalam pembahasan perencanaan pembelian masyarakat tidak dilibatkan, tetapi Suardi Kulle mengakui kalau harga tanah yang dibeli sampai saat ini tidak jelas berapa ketetapan harganya, begitu juga tentang siapa pemilik sebenarnya tanah lapangan tersebut. Bahkan Suardi mengakui kalau dirinya tidak mengetahui pasti proses pengadaan tanah, dirinya mengaku hanya menyetujui saja.
“Betul ada pembelian tanah untuk lapangan sepakbola, pembahasannya sejak 2023 lalu, dan kita undang masyarakat kala itu. Sudah dibayar sebanyak Rp200 Juta, dibayar sejak tahun 2024 hingga 2025 ini, Itu mi juga tidak jelas berapa harganya, yang kita tahu kalau tanah tersebut harus dibayar setiap tahun sebesar Rp100 Juta. Kalau tentang siapa yang punya tanah, kita tidak ditahu pasti siapa sebenarnya yang punya, “jelas Ketua BPD Desa Pao, Senin (29/12/2025) sore.
Kepala Desa Pao, Sudirman Tatu yang coba dikonfrimasi sejak Rabu (24/12/2025) hingga Senin (29/12/2025) sore, nampak enggan meladeni konfirmasi media, telepon dan cat via Watshaap tidak ditanggapi oleh Sudirman Tatu.
Sementara itu diketahui bahwa untuk pembelian tanah lapangan sepakbola menggunakan dana desa, prosedurnya harus mendapatkan penetapan sebagai prioritas desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pengajuan proposal desa, penetapan lokasi, administrasi kepemilikan tanah, penyusunan Rencana Anggaran Belanja, persetujuan BPD, pencairan, pelaksanaan dan hingga pelaporan, serta memastikan status tanah tidak bersengketa.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan