Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Ujungpandang Pos

Peka, Berani & Jujur

Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026, Mendagri, Tito : Paling Lambat Tanggal 24 Desember

|

Ilustrasi

JAKARTA, UPOS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta gubernur menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi dan kondusif di daerah.

Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026, harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Upah tersebut, meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” terang Tito, saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, melalui siaran pers, Rabu (17/12/2025).

Tito pun menerangkan, ada sisa waktu sekitar tujuh hari.

Karenanya, ia meminta, pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut, secara serius dan terkoordinasi.

Gubernur, lanjutnya, memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026.

Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi ‘dapat’,” jelas Tito.

Ia mengatakan, bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Melalui mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” ungkapnya.

Ditegaskannya, bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan, di masing-masing daerah.

Langkah tersebut penting, guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tegas Tito Karnavian. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini