Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Ujungpandang Pos

Peka, Berani & Jujur

Perubahan Aturan PAW, KPU Ajukan Nama Setelah Putusan Inkrah

|

MAKASSAR, UPOS – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), melaksanakan sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi, dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik dan awak media, berlangsung di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Jalan A P Pettarani, kota Makassar, Senin (15/12/2025) sore.

Ditegaskan, adanya perubahan mendasar dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, seiring berlakunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan paling prinsip dibandingkan aturan sebelumnya, terdapat pada Pasal 7 PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini berbeda dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Hal itu diungkapkan, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat sosialisasi dihadapan awak media cetak dan media elektronik.

“Apabila ada upaya hukum terhadap anggota partai politik atau anggota DPRD yang diberhentikan, maka KPU Provinsi baru akan menyampaikan nama setelah ada keputusan inkrah dari upaya hukum tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dilakukan karena sejumlah alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

“Sekarang kami tidak menyampaikan nama. KPU hanya menjawab surat pimpinan DPRD dalam waktu lima hari, bahwa kami belum bisa menyampaikan nama, karena yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum,” kata Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.

“Artinya, status yang bersangkutan sebagai anggota DPRD masih berjalan, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurutnya, dasar hukum PAW kini merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pemilu, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2023 memberikan penekanan penting terhadap status anggota DPRD yang diberhentikan, khususnya dalam kasus perpindahan ke partai politik lain.

“Putusan MK ini menegaskan, bahwa ada pengecualian tertentu, misalnya jika partai pengusung tidak lagi menjadi peserta pemilu. Ketentuan ini kemudian diintegrasikan ke dalam PKPU,” paparnya.

Selain itu, Putusan MK Nomor 176 juga menjadi rujukan dalam pengaturan PAW bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri, karena menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan atau jabatan negara.

Ditegaskan Ahmad Adiwijaya, bahwa proses pemberhentian anggota DPRD memiliki mekanisme tersendiri di internal DPRD, melalui Badan Kehormatan dan Rapat Paripurna, sebelum berlanjut ke proses PAW.

Ahmad pun menyinggung, kewajiban pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai salah satu syarat PAW.

“Terkait LHKPN, itu tetap menjadi syarat. Nama calon PAW bisa kami sampaikan dengan catatan, yang bersangkutan wajib melengkapi LHKPN sebelum ditetapkan,” bebernya.

Ketentuan baru ini, katanya, bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga tertib administrasi dalam proses PAW anggota DPRD.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik DPRD maupun partai politik, memahami perubahan ini. Agar proses PAW
berjalan sesuai proses regulasi yang berlalu,” terangnya.

KPU Sulsel pun menargetkan, terciptanya proses demokrasi yang lebih tertib, transparan dan berkualitas di Sulawesi Selatan.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, bahwa menurutnya pemutakhiran data partai politik menjadi aspek penting, dalam menjaga kualitas tahapan pemilu ke depannya.

“Pemutakhiran ini diperlukan, agar partai politik siap dari sisi struktur dan sumber daya, sehingga proses verifikasi tidak menimbulkan persoalan administratif,” katanya, yang juga mantan jurnalis ini.

Mardiana Rusli berharap, sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah awal memperkuat sinergi antar penyelenggara pemilu dan partai politik. (*/Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini