Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan ‘Mangkrak’ Di Tangan Polres- Kejari Jeneponto, Ada Apa?
Ilustrasi..
JENEPONTO, UPOS– Kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Kelara, Kab. Jeneponto berinisial NR (53) yang juga diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial HS, saat ini nampak ‘mangkrak’ ditangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto.
Menurut korban NR yang ditemui di Kediamannya di Kec. Kelara, Kab. Jeneponto, Minggu (28/9/2025) lalu, dirinya telah melakukan pelaporan atas kejadian dugaan percobaan pemerkosaan oleh tentangganya sendiri di Polres Jeneponto sejak tanggal 2 Oktober 2024 lalu, sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan polisi nomor : LP/B/609/X/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan. Namun sampai saat ini terduga pelaku berinisial HS masih bebas berkeliaran.
“Pelaporan saya sudah masuk satu tahun lamanya, tapi sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Saya melapor atas perbuatan percobaan pemerkosaan di Polisi pada tanggal 2 Oktober 2024, namun sekitar tiga bulan setelah itu, polisi mengarahkan saya membuat laporan lagi di Polres dengan perihal perbuatan memasuki rumah tanpa ijin kepada pelaku, pelaporan kedua itu dibuat pada tanggal 18 Februari 2025 lalu, tapi sampai saat ini semuanya tidak jelas, pelaku belum ditahan oleh polisi, “jelas korban NR.
Lebih jauh, korban NR menceritakan kalau perbuatan lelaki HS sudah dua kali melakukan dugaan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya, yang membuat dirinya sampai saat ini merasa takut dan trauma psikologis.
“Pertama pada tahun 2023, dimana kala itu saya sementara melakukan suatu aktivitas dan tiba- tiba HS memeluk saya dari belakang dan mencoba memperkosa saya, namun saya melakukan perlawan fisik dan berteriak, sehingga saya masih bisa selamat, “ujar korban NR.
“Tahun 2024, atau hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekitar jam 1 malam, saya tidur sendiri di kamar, di dalam rumah, karena suami saya lagi keluar kota, saya hanya berdua dengan ibu di rumah yang tidur di kamar lainnya. Kala itu pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang yang dicongkelnya, terus masuk ke kamar saya, untung tiba- tiba saya tersadar kalau ada orang masuk ke kamar, saya langsung berteriak, tapi pelaku menutup mulut saya, serta mencekik leher saya dengan tanggannya, saya berusaha melepaskan diri dengan cara menendang tubuh pelaku dan hal hasil pelaku terpental ke belakang, lalu kabur ke luar rumah, akibat saya terus berteriak, “tambah korban NR sambil meneteskan air mata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia yang dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025) pagi, menyebutkan bahwa dalam kasus NR, pihaknya sudah menetapkan HS sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025, serta melakukan pengiriman berkas ke pihak kejaksaan, namun sampai saat ini kasus ini terkendala pada pendapat jaksa, termasuk ada jaksa yang berpendapat kasus ini sudah kadaluarsa.
“Awalnya kita terapkan pasal percobaan pemerkosaan, tetapi jaksa berpendapat kurang bukti, sehingga kita dorong lagi pasal pebuatan memasuki rumah tanpa ijin, kami sudah kirim berkas ke jaksa, tetapi setiap kami kirim berkas selalu ada pendapat dan petunjuk dari jaksa berkas dikembalikan lagi, ke empat kalinya kami kirim berkas, jaksa menganggap sudah kadaluarsa, jaksanya pak Hamka, padahal ini bukan pelanggaran seperti pendapat jaksa, tapi ini kejahatan yang menurut aturan kadaluarsanya 6 tahun, “jelas AKP Syahrul Rajabia.
Namun AKP Syahrul Rajabia berencana tetap mendorong kasus ini untuk dapat P21, dimana pihaknya rencana akan menyurat ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk dilakukan ekspose.
“Kita dorong lagi untuk ekspose, kita menyurat dulu ke sebelah (pihak kejaksaan), “tambah Syahrul Rajabia.
Sementara itu, pihak jaksa yang menangani perkara NR, Hamka yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, membatahkan kalau dirinya tidak pernah menyatakan dalam berkas perkara kalau kasus ini kadaluarsa.
“Tidak, saya tidak bilang kadaluarsa, saya cuma bilang secara lisan ke penyidik kalau kasus ini sudah ulang tahun, saya tidak pernah menyatakan dalam berkas perkara kalau ini kadaluarsa, “kata Hamka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kasmawati Saleh yang turut mendapingi Hamka, menyebutkan bahwa pasal yang pertama diajukan pihak penyidik adalah perbuatan memasuki rumah tanpa ijin, bukan percobaan ausila, sehingga pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi, khususnya untuk menyertakan pasal perbuatan percobaan asusila.
“Yang pertama yang dikirim itu yang memasuki rumah tanpa ijin, terus kami kembalikan untuk dilengkapi, untuk diikut sertakan perbuatan percobaan asusilanya, tapi kami tunggu sampai tiga bulan tidak ada. Kami tunggu berkasnya dan kami siap kalau mau diekspose, ayo, “ujarnya.
Dengan kondisi penanganan kasus NR yang nampak tidak profesional, berpotensi memunculkan kecurigaan pihak korban dan publik, ada apa kasus Si’ri bagi pihak korban ini mangkrak selama satu tahun di tangan aparat penegak hukum.(Zadly Kr Rewa)


Tinggalkan Balasan